Rabu, 28 Oktober 2009

Delapan Auditor Dijatuhi Sanksi Pembekuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak awal September hiingga kini menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). Departemen Keuangan dalam pengumuman penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah :
  1. AP Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007.
  2. AP Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK No 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008.
  3. AP Dadi Muchidin melalui KMK No 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. karena KAP Dadi telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
  4. KAP Dadi melalui KMK No 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009, karena KAP tersebut sampai saat ini KAP Dadi masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
  5. KAP Matias Zakaria melalui KMK No 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
  6. KAP Soejono melalui KMK No 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, karena KAP tersebut sampai saat ini Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
  7. KAP Abdul Azis B melalui KMK No 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, karena KAP tersebut sampai saat ini KAP Abdul Azis B masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
  8. KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK No 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, karena KAP Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/OL-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar